MUNA – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek penahan ombak Wantulasi di Kabupaten Buton Utara, berinisial YM berjanji bakal “menyanyi” dipersidangan nanti.
Hal tersebut disampaikan YM saat dirinya digiring ke mobil tahanan oleh Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (5/10/2023) usai dilakukan pemeriksaan selama 8 jam.
“Saya akan buka ini semua, di proses persidangan. Insya Allah, apa yang sudah disampaikan pekerjaan ini sudah dibayarkan 100 persen ini tidak benar, membangun opini,” kata YM.
Bahkan, YM meminta awak media untuk terus mengawal proses persidangan nanti. “Oleh karena itu saya berharap rekan-rekan media mengikuti prosedur ini sampai di pengadilan,” ujarnya saat berjalan menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mulai lakukan penahanan terhadap tiga tersangka terduga kasus korupsi pada proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara, YH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK, kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri, YM dan konsultan pelaksana, AR.
Mereka mulai ditahan usai diperiksa selama kurang lebih 8 jam di kantor Kejari Muna pada Kamis, 5 Oktober 2023. Pihak Kejari juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Raha dengan menggunakan mobil tahanan.
Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing menerangkan, jika telah ditemukan kerugian negara pada proyek yang menelan anggaran Rp 3,2 miliar dari APBD tahun 2020 itu.
“Setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP Sultra ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Agustinus .
Kata dia, seluruh pekerjaan tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana, YM yang dikerjakan tanpa pedoman dan tak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan dalam pekerjaan tersebut.
Pada cincin beton penahan bahan material tak menggunakan material sesuai kontrak. Melainkan menggunakan pasir laut yang diambil disamping pekerjaan dan begitu juga menggunakan air laut dan juga tak menggunakan redemix maupun toser mix sesuai standarisasi.
“Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai penyusun, pembekap dan menandatangani laporan,” sebutnya.
Pihak Kejari Muna menunjukan keseriusannya dalam mengawal kasus itu hingga ke penuntutan dengan tegak lurus. Sedangkan para tersangka dijerat sesuai UU Tipikor dan dilakukan penahanan selama masa tuntutan 5 Oktober hingga 24 November.
Kasi Pidsus, Musrin Age mengatakan, penyidik kejaksaan akan terus merampungkan berkas tuntutan. Selain itu terkait penambahan tersangka, pihaknya masih akan melihat perkembangan kasus kedepan.
“Kita lihat perkembangan kasus, apakah tersangka bertambah atau tidak,” katanya.
Laporan: Erwino
Komentar