BUTON UTARA – Bupati DPD LIRA Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Alwin melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara wanita yang diduga menjadi isteri kedua ke Komisi ASN.
Alwin mengatakan, melalui link online pengaduan Komisi ASN, DPD LIRA Butur telah mengambil langkah pengaduan.
“Langkah pengaduan secara online dengan nomor pengaduan 00083-0823 tertanggal 25/08/2023 telah kami lakukan. Semoga oknum ANS wanita yang diduga sebagai istri kedua segerah ditindak lanjuti oleh Komisi ASN,” katanya, Jumat (25/8/2023).
Tak sampai disitu, Alwin juga mendesak Bupati Buton Utara untuk segera menyikapi terkait ASN yang beristri lebih dari 1 (satu).
Pasalnya, lanjut Alwin, untuk melakukan poligami, ASN izinnya diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
“Pasal 4 Ayat 1 berbunyi. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.
Ternyata, lanjut Alwin, polemik menikah lebih dari satu oleh oknum ASN di Butur telah disikapi oleh Komisi ASN melalui suratnya Nomor : B-3155 JP.01/08/2023 Tanggal 23 Agustus 2023 perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Pada poin 1 huruf a disebutkan, adanya dugaan konflik kepentingan antara peserta dengan panitia seleksi berupa keikutsertaan sebagai peserta pada seleksi terbuka.
Maka dengan itu, Komisi ASN pada Poin 14 huruf a merekomendasikan kepada Bupati Buton Utara untuk membatalkan pelaksanaan seleksi terbuka 11 (sebelas) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, sesuai dengan Rekomendasi KASN Nomor: B-2430/JP.00.00/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, Perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
“Bahwa berdasarkan pengumuman panitia seleksi pengisian JPTP lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara nomor 02/PANSEL-JPT. PRATAMA/ 2023 tanggal 28 Juli 2023 dan pengumuman nomor 03 / PANSEL-JPT. PRATAMA/2023 tanggal 4 Agustus 2023, ada oknum ASN dinyatakan lulus. Ini kan bertentangan dengan peraturan yang ada,” bebernya.
Menurut Alwin, padahal dalam Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil berbunyinya “Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.”
“Berdasarkan dasar aturan tersebut, kami akan mengadukan kepada Komisi ASN untuk merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 PP 45 Tahun 1990 karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupa mengkonfirmasi Ketua Tim Seleksi JPTP lingku Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Laporan : Safrudin Darma
Komentar