Kejati Sultra Jebloskan Direktur PT Tristaco ke Rutan Kendari

Hukum197 Dilihat

KENDARI – Direktur Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) berinisial RC resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, sekitar 19.30, malam hari ini, Rabu (23/8/).

Penahanan itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan RC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Konawe Utara (Konut), pada 16 Agustus 2023 lalu.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menuturkan, kedua tersangka RC berperan menerbitkan dokumen Ore Nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur).

“Akibat perbuatan kedua tersangka, sehingga hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (PT LAM) tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP yang resmi. Akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh mereka,” ujar Ade Hermawan.

Kata Ade Hermawan, sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari.

Sementara itu, RC melalui Kuasa Hukumnya, Jamal Aslan, saat ditemui di depan kantor Kejati Sultra menyebut, penahanan terhadap kliennya merupakan kewenangan penyidik dalam proses suatu perkara ditingkat penyidikan untuk melakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHP. Selain itu, Jamal Aslan juga menegaskan akan melakukan upaya penangguhan terhadap kliennya.

“Semua kita serahkan sama penyidik untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Laporan: Renaldy

Komentar