BAGIAN 2
KONAWE UTARA – “Lihai dan Jago”, kalimat tersebut layak untuk disematkan kepada pelaku penambangan ore nikel secara ilegal di Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Elit Kharima Utama (PT EKU) II, yang saat ini berstatus quo di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bahkan mirisnya, aktivitas pengerukan nikel secara ilegal itu lepas dari pengawasan dan penindakan dari instansi terkait. Faktanya, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XIX Laiwoi Utara yang selalu melakukan patroli pengawasan mengaku kecolongan.
“Kapan itu. Waduuh…kecolongan Kita ini,” kata Kepala KPHP XIX Laiwoi Utara, Yusuf Baso saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas penambangan di Eks IUP PT EKU II, Rabu (23/8/2023).
Yusuf Baso menuturkan, jika Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XIX Laiwoi Utara baru saja melakukan patroli rutin pekan lalu, namun tak mendapati adanya aktivitas penambangan.
“Karena minggu lalu kita kesana tidak ada. Nanti kami perketat dilapangan juga,” ujarnya.
Sementara aktivitas tersebut juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Koordinator Konsorsium Selamatkan SDA Konawe Utara, Hebriyanto Moita.
“Aktivitas ilegal mining di Eks PT EKU II yang telah dinyatakan berstatus quo telah kami laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya, salah satu Mantan Manajemen eks PT EKU II, Raden yang dikonfirmasi dengan sangat tegas mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui siapa dalang dibalik pengerukan ore nikel di IUP yang berstatus quo itu.
“PT EKU II bukan kita. Itu sudah lama berhenti. Bukan lagi PT EKU II yang kerja,” kata Raden saat dihubungi, Senin (21/8/2023).
Bahkan Raden mengatakan, jika ada aktivitas penambangan di eks IUP PT EKU II maka itu dilakukan bukan dari orang PT EKU II yang asli.
“Setau saya orang PT EKU yang asli nda ada, karena nda berani,” ujarnya.
Dirinya bahkan lantang mengatakan, jika aktivitas resmi di eks IUP PT EKU II sudah lama berhenti sejak adanya surat pemberhentian penolakan RKAB.
“Kalau kita sudah lama, sudah sekitar satu tahun lebih. Sejak itu hari adanya surat pemberhentian penolakan RKAB, tidak adami kegiatan. Semua personilnya dulu sudah bubar,” terangnya.
“Yang jelasnya orangnya PT EKU II nda ada yang berani, kecuali orang yang mengatasnamakan EKU II. Tapi kalau anggota tetap kita tidak ada,” sambungnya.
Dirinya sangat menyangkan jika ada aktivitas penambangan di wilayah eks IUP PT EKU II.
“Memang kalau kita lewat itu ada aktivitas. Tapi kalau orangnya kita nda ada yang berani,” ucapnya.
Laporan : Mumun/Renaldy
Komentar