KONAWE UTARA – Entah siapa yang mengizinkan, namun berdasarkan aturan yang ada, seyogyanya pada terminal khusus atau Jetty masyarakat di Desa Morombo Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, wajib tidak diperbolehkan ada aktifitas pemuatan ore nikel.
Namun, mirisnya jika menelisik fakta yang ada. Jetty yang telah fakum itu kembali ada aktifitas tongkang yang sandar dan mobil dump truck keluar masuk mengisi kapal tersebut sejak Senin (14/8/2023).
Kepastian Jetty masyarakat tersebut tidak mengantongi izin operasional diutarakan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan Konawe Utara, Achland.
Kepada media ini, Achlan mengatakan, jika Jetty masyarakat yang ada di Desa Morombo tidak terdaftar sebagai salah satu pelabuhan khusus yang memiliki izin dari Kementerian Perhubungan.
“Jetty masyarakat, belum ada izinnya itu,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Ditanya soal apakah Jetty atau pelabuhan khusus dapat digunakan untuk aktivitas pemuatan ore nikel. Achlan dengan tegas jika hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Undang-undang.
“Saya bicara berdasarkan keputusan Menteri. Terminal khusus hanya dapat digunakan jika sudah memiliki izin operasional. Itu saja kuncinya. Kalau belum ada izinnya tidak bisa digunakan. Iya, ilegal,” ujarnya.
Anehnya, walau Jetty tersebut tak berizin dan dilarang ada aktifitas pemuatan ore nikel. Sebuah kapal tongkang dengan nama Nelly Anugrah 2 terlihat mulai sandar di pelabuhan khusus tersebut dan bahkan sejumlah mobil dump truck juga nampak berbaris untuk masuk ke tongkang.
Sementara itu, salah satu pegawai Unit Penyelenggara Pelayaran (UPP) Molawe, Indra yang dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp terkait kapal tongkang tersebut tidak mengetahui jika tongkang yang sandar di Jetty Masyarakat.
” Tidak ada dinda kami tdk tahu keberadaan kapal tsb masuk di jety masyarakat,” katanya singkat.
Laporan : Mumun
Komentar