KENDARI – Anggota TNI Korem 143 HO menangkap pelaku penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di perusahaan PT Panca Logam Makmur (PT PLM).
Penangkapan itu bermula ketika ada laporan masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat peduli Bombana, bahwa perusahaan yang bergerak di pertambangan emas itu kembali menerima suplai BBM subsidi jenis solar dari warga.
Pelaku berinisial A, membenarkan bahwa dirinya menyuplai solar di PT PLM melalui mama M yang bekerja di perusahaan tersebut. Pelaku mulai menjalani rutinitasnya membawa solar subsidi sejak tahun 2019 lalu.
“Kita mengambil solar di SPBU. Per jerigen kita beli Rp225 ribu dan kita jual di perusahaan 320 ribu. Hampir setiap hari kita antar solar. Kadang 25, 24, 23 yang ukuran 31 liter,” beber pelaku.
Pelaku tak menampik jika perbuatannya adalah pelanggaran, sebab di SPBU dan PT PLM ada oknum Polres Bombana yang melakukan pengamanan.
“Kita sudah kenal-kenal, karena kita kerja seperti itu tidak boleh pelit,” tandasnya.
Sementara itu, Intel Korem 143 HO, Sertu Acup Siregar mengatakan, pihaknya menerima aduan masyarakat sehingga meminta TNI untuk melakukan sweeping serta penangkapan terkait maraknya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga diback up oleh oknum kepolisian Polres Bombana.
Atas dasar itu, Korem 143 HO mengeluarkan Surat Perintah Tugas terhadap dirinya untuk turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Setelah menerima sprint itu saya ke Bombana. Kemudian usai menerima informasi dari beberapa warga setempat saya langsung ke SPBU Lameroro melakukan pengintaian,” ungkapnya.
Karena di SBPU itu merupakan lokasi warga melakukan antrian solar. Setelah itu dikumpul di jerigen kemudian diantar di PT PLM.
“Dari SPBU saya langsung ke perusahaan. Setelah beberapa jam menunggu, alhasil tepat pukul 09.00 Wita saya melakukan penangkapan terhadap warga yang mengantar solar di perusahaan tambang emas itu,” ungkapnya.
“Saya amankan di Desa Wubumbangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan saya amankan barang bukti berupa solar 24 jerigen dan dua orang warga,” tambahnya.
Selanjutnya barang bukti dan warga tersebut di bawa ke Korem 143 HO untuk dilakukan BAP dalam rangka menyelesaikan tugasnya. Kemudian dibawa ke Polda Sultra untuk diproses hukum selanjutnya.
Laporan: Renaldy
Komentar