Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Perairan Buton Utara

Hukum128 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) mengungkap kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di perairan Kabupaten Buton Utara.

Keberhasilan itu menjadi sorotan utama masyarakat karena melibatkan pengangkutan ilegal logging menggunakan kapal kayu.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Sultra, Kombes Pol Dr Andi Adnan Syafruddin melalui keterangan tertulis yang diterima media ini mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Minggu (25/6) sekitar pukul 18.40 WITA.

Personel Ditpolairud Polda Sultra Markas Unit Buton Utara melakukan patroli rutin di perairan tersebut. Alhasil petugas menuju penemuan sebuah kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang ternyata memuat kayu campuran.

“Petugas berhasil menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 m³ yang menjadi bagian dari muatan kapal,” kata Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Senin (10/7/2023).

Selain barang bukti kayu, polisi juga mengamankan kapal kayu KLM Pekalongan 1 GT 42 dan nahkoda kapal berinisial LB beserta 6 ABK sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Kombes Pol Dr Andi Adnan Syafruddin menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, seperti Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dengan nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, serta berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra dan Pemerintah Desa Waculaea, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak valid.

“Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut,” jelas Kombes Pol Dr Andi Adnan Syafruddin.

Atas perbuatannya, Nahkoda kapal (LB) dijerat pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Polda Sultra berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga untuk generasi mendatang,” imbuhnya.

 

Laporan: Renaldy

Komentar