Berstatus Tahanan Kota, Leo Robert Halim Diduga Bebas Berkeliaran

Hukum302 Dilihat

KENDARI – Leo Robert Halim, terdakwa perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandala Jayakarta terpantau bebas berkeliaran.

Pasca ketokan palu disuarakan oleh Hakim Ketua Arif Nugroho di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Kendari pada 14 Juni 2023 lalu, Leo Robert dinyatakan bersalah, dihukum 3 tahun penjara dan ditetapkan agar tetap ditahan.

Faktanya, usai sidang, Leo Robert tak ditahan, bahkan diduga dibiarkan terbang ke Ibukota (Jakarta). Memang, saat ini Leo berstatus tahanan kota dan dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari. Tetapi, apakah boleh pelaku kejahatan berkeliaran? dan bagaimana pengawasannya?

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody menerangkan, surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari nomor perkara 42/pid.B/2023/PN Kdi itu tidak ada tertulis perintah untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

Setiap proses persidangan masing-masing institusi memiliki kewenangan. Jika selama proses perkara Leo Robert ditingkat penyidik tidak dilakukan penahanan, maka ditingkat Kejaksaan dan Pengadilan terdakwa dilakukan penahanan tetapi berstatus sebagai tahanan kota.

“Saat ini perkara tersebut ditangani PT Kendari. Leo Robert mengajukan upaya banding, sehingga belum bisa dilakukan penahanan, karena perkaranya belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap,“ kata Dody.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Sementara itu, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Irham menjelaskan, bahwa tahanan kota yang dimaksud yaitu, terdakwa harus berada dalam wilayah dimana perkara tersebut diajukan atau diputuskan.

“Jika perkara tersebut diajukan atau diputuskan di Kota Kendari, maka terdakwa harus berada di wilayah Kendari dan wajib lapor dalam waktu seminggu sekali,” jelas Irham.

Untuk memastikan keberadaan terdakwa Leo Robert yang sedang berada di Jakarta, ia akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait.

“Kita akan coba koordinasi lagi dengan pihak Kejati dan Tim Intelijen,” tukasnya.

 

Laporan: Renaldy

Komentar