Danai Tambang Ilegal di Konut, WNA China Dihukum 2,8 Tahun Penjara

Hukum166 Dilihat

KONAWE – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CF ditetapkan bersalah atas kasus dugaan pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT Antam Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin membenarkan bahwa yang bersangkutan telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri Unaaha.

“Sudah, Vonisnya 2 tahun 8 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Dikutip dari SIPP PN Unaaha pada 31 Mei 2023, CF dinyatakan terbukti secara sah mendanai langsung perusahaan lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal pada tahun 2022 lalu tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Olehnya itu, PN Unaaha menjatuhkan pidana kepada CF selama 2,8 Tahun dan denda Rp1 Miliyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Perbuatan terdakwa CF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Selain menetapkan tersangka, PN Unaaha juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, 4 unit excavator merek SANY warna kuning, 2 unit mobil Dum Truck merek fuso warna orange dan 4 tumpukan Ore Nikel.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba mengatakan bahwa yang bersangkutan akan menjalani pidana penjaranya di Indonesia.

“Yang bersangkutan menjalani hukumannya di Indonesia,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Ia juga mengungkapkan bahwa usai terpidana menjalani pidana penjara, yang bersangkutan akan di deportasi ke negara asalnya.

“Yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki Ijin tinggal sampai selesai menjalani pidananya, setelah selesai menjalankan pidananya baru diambil tindakan keimigrasian berupa tindakan Administrasi Keimigrasian/Deportasi,” pungkasnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar