JAKARTA – Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) laporkan mantan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bombana ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada, Senin (10/4/23).
Sekretaris Jendral LPPHI, Alki Sanagri mengatakan, laporan yang mereka layangkan yaitu dugaan korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Kabupaten Bombana.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bombana di tahun 2021 telah merealisasikan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 74 miliar lebih.
Tapi faktanya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sultra terkait bukti-bukti pertanggungjawaban atas kegiatan perjalanan dinas OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021. BPK RI perwakilan Sultra menemukan kejanggalan berupa penggunaan Rp 4,3 miliar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Jadi yang jadi temuan BPK RI itu totalnya kurang lebih Rp 4,9 miliar. Rp 4,3 miliar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sedangkan yang Rp 591 juta penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Alki.
Hal serupa diungkap Tomi Dermawan, Ketua Bidang Advokasi dan Kemitraan LPPHI. Ia menambahkan bahwa data yang mereka kantongi sudah sangat jelas menurutnya.
“Dugaan korupsi ini sudah jelas, tinggal bagaimana pihak KPK RI mengembangkan apa yang sudah kami suarakan hari ini,” kata Tomi.
Sementara itu, Hendro Nilopo Dewan Pendiri LPPHI membenarkan perihal pelaporan tersebut ke KPK RI.
“Iya benar, aksinya hari ini 10 April 2023. Tentunya harapan kami agar dengan adanya laporan tersebut, pihak KPK RI segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” ucapnya.
Terakhir, Hendro menegaskan, akan mengawal kasus tersebut bersama seluruh pengurus LPPHI. “Kami akan terus memantau perkembangannya, kalau belum ada tindakan dari KPK RI. Maka kami akan kembali bertandang kesana,” tutupnya.
Temuan Rp 4,9 miliar pada dugaan korupsi Perjanan Dinas Fiktif Eks Bupati bersama DPRD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021 terbagi dalam tujuh item kegiatan, diantaranya :
1. Pembayaran biaya penginapan dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya yang ditafsir senilai Rp 4,3 miliar lebih.
2. Pelaksanaan perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD dimasa APBD awal melebihi anggaran APBD induk.
3. Perjalanan Dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis anggota DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp 350 juta.
4. Perjalanan Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan total senilai Rp 13 juta.
5. Kelebihan jumlah pembayaran Perjalanan Dinas dalam daerah senilai Rp 28 juta.
6. Kelebihan jumlah pembayaran Perjalanan Dinas luar daerah senilai Rp 109 juta lebih.
7. Perjalanan Dinas tumpang tindih senilai Rp 89 juta.
Laporan : Renaldy
Komentar