KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat telah memberikan layanan perlindungan kepada 153 konsumen.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subbagian Administrasi merangkap EPK OJK Sultra, La Ode Diman saat menggelar Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) bersama awak media di Kantor OJK Sultra, Kamis (30/3/2023).
“Sampai dengan Maret 2023 OJK Sultra telah memberikan layanan perlindungan konsumen sebanyak 153 orang dengan rincian, layanan konsultasi sebanyak 124 orang dan pengaduan sebanyak 29 orang,” ungkap Diman.
Ia menjelaskan, permasalahan yang disampaikan oleh konsumen pun beragam, mulai dari restrukturisasi kredit, penarikan agunan, kartu kredit, proses lelang, biaya denda penyimpanan agunan di pembiyaan, klaim polis asuransi, status kredit bermasalah di SLIK dan pencairan yang tidak sesuai limit serta perilaku petugas penagihan/debt collector.
“Sampai dengan maret 2023 OJK Sultra juga telah memberikan 2.157 layanan slik, dengan layanan SLIK online 1.229 dan Walk in 928 layanan,” jelas Diman.
Lanjutnya, OJK Sultra terus berusaha melakukan peningkatan layanan kepada masyarakat dengan pengembangan aplikasi pemberian informasi debitur secara daring atau online dan luring atau tatap muka yang dikelola oleh kantor pusat dan seluruh Kantor Regional/KOJK.
“Masyarakat dapat menggunakan Aplikasi iDebku melalui website yang dapat diakses melalui perangkat komuputer maupun smart phone,” ujarnya.
Melihat perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan saat ini benar-benar harus disikapi dengan bijak dan hati-hati.
Maraknya penawaran pinjaman online dan investasi illegal yang dilakukan secara digital. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157.
Laporan : Hardiyanto
Komentar