KENDARI – Setelah sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia pada Senin (13/3/2023) lalu.
Akhirnya, Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir hadiri panggilan kedua dari Kejati Sultra, Kamis (16/3/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan bahwa Sulkarnain Kadir diperiksa hari ini.
“Iya sudah ada di dalam (Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir),” kata Dody, Kamis (16/3).
Dia mengatakan, Sulkarnain datang di Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 Wita.
“Tadi jam setengah 10 lah,” katanya.
Kehadiran Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ditemani oleh pengacaranya.
“Iya,” singkat Dody.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dugaan kasus suap atau gratifikasi perizinan Alfamidi yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana.
Saat ini, kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Kendari selama 20 hari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan Hardiyanto
Komentar