Korban Lakalantas di Pemutaran Jalan By Pass Kendari Beberkan Fakta Kejadian

Peristiwa73 Dilihat

KENDARI – Ady Tanujaya, korban kecalakaan lalu lintas (lakalantas) di bilangan By Pas Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, pada 16 Januari 2023 lalu beberkan sejumlah fakta.

Menurutnya, beberapa media online yang menyebutkan mobil yang dikendarainya tidak menyalakan lampu sein, sehingga mengakibatkan pemotor bernama Agus Triani menabrak dari arah belakang itu keliru.

Ady menyebut bahwa kejadian itu berawal saat dirinya hendak melambatkan laju kendaraannya untuk memutar di U Turn atau pemutaran jalan di Jalan Laode Hadi, namun tiba-tiba sebuah motor merek Yamaha Fino yang dikendarai Agus Triani dengan kecepatan tinggi menabrak dari arah belakang.

“Saya sementara jalan melambat di U Turn karena ada mobil di depan saya yang sedang memutar juga, namun tiba-tiba saya mendengar bunyi dari arah belakang mobil. Jadi soal berita yang menyebut saya tidak menyalakan sein, itu tidak benar,” kata Ady Tanujaya kepada media ini, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA :  Disnakertrans Sultra Selidiki Kecelakaan Kerja di PT PMS Kolaka

Akibat kecelakaan itu mobil Ady mengalami rusak pada bodi samping, bemper, dan sein kanan retak. Selain itu, Ady Tanujaya juga menyayangkan beberapa media yang memberitakan peristiwa tersebut mencantumkan identitasnya dengan jelas.

Ditempat yang sama, Ratu selaku Kuasa Hukum Ady Tanujaya mengatakan, narasi pemberitaan menyebut seolah-olah kliennya melakukan kesalahan.

“Kalau dilihat dari kronologis kejadian, kecelakaan itu diakibatkan karena kelalaian Agus Triani dalam berkendara,” ujar Ratu.

Lanjutnya, pengendara Agus Triani telah melanggar pasal 108 ayat 1 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Seharunya pengendara motor ini mengambil jalur ditengah, apalagi dia dalam kecepatan tinggi, karena di seblah kiri itu untuk jalur lambat,” jelasnya.

Dikutip dari sejumlah pemberitaan, Kasat Lantas Polresta, Kendari AKP Muchsin mengatakan, Agus Triani telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

BACA JUGA :  Miris, Korban Laka Karyawan PT AMM Diduga Mitra Kerja Perusda Kolaka Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

“Agus Triani dijerat pasal 310 ayat 1 subsider pasal 108 ayat 1 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, yang mana jalur tersebut diperuntukkan kendaraan yang akan belok kanan, mengubah arah, kendaraan yang akan mendahului kendaraan lain,” sebutnya.

Pengendara motor diduga tidak menjaga jarak aman sesuai peraturan Perundang-undangan Nomor 43 tahun 1993 pasal 62. Pengendara juga tidak memegang surat izin mengemudi.

Sebagai informasi, mulanya mobil yang ditumpangi Ady bergerak dari arah Pasar Baru menuju arah Lepo-lepo, dari arah belakang (arah yang sama) bergerak sepeda motor yang dikendarai Agus Triani. Saat di By Pass Jalan La Ode Hadi, Ady belok kanan, dari arah belakang ditabrak.

Akibat dari kecelakaan itu, Agus Triani mengalami cedera patah tulang pada pergelangan tangan seblah kanan serta motor dan handphone rusak.

Laporan : Renaldy

Komentar