BNNP Sultra Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari

Hukum138 Dilihat

KENDARI – Seorang pria berinisial HE (41) diringkus Tim Brantas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.

Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 53,08 gram yang dibungkus plastik bening.

“Kemudian satu unit handphone warna biru dan satu buah kantong plastik berwarna hitam,” kata Didit kepada awak media di Kantor BNNP Sultra, Selasa (28/2/2023).

Didit mengungkapkan, HE memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kendari.

“Untuk pengedarannya jadi kami masih dalam masa pengembangan, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas. Jadi dari saudara HE ini menyebutkan bahwa dia memesan sabu dari lapas berinisial A,” ungkapnya.

Saat ini tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BNNP Sultra serta pengecekan barang bukti narkotika melalui laboratories.

Laporan : Hardiyanto

Komentar