BUTON UTARA – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton (Butur), berinisial NS dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
Pelapor bernama Deplin mengatakan, kejadian dugaan penipuan tersebut terjadi pada 15 Juni 2022. Saat itu NS meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp90 Juta dengan iming-iming akan diberikan paket pekerjaan (Proyek) dana pokok-pokok pikiran (Pokir).
Setelah berjalannya waktu. Kata Deplin, uang dan pekerjaan tersebut tak kunjung diselesaikan oleh NS yang juga merupakan ketua di salah satu partai politik di Butur.
“Sehingga atas kejadian itu saya membuat surat pengaduan di Polres Butur pada 3 Januari 2023. Saya juga menyesalkan kinerja penyidik Polres Butur karena sudah hampir tiga bulan kasus saya tidak ada titik terangnya,” kata Deplin, Rabu (22/2/2023).
Deplin bilang, jika Polres Butur tidak melakukan langkah-langkah dalam waktu dekat ini, maka dirinya akan melaporkan penyidik di Paminal Propam dan Irwasda Polda Sultra serta ke Ombudsman.
“Tujuannya untuk mendesak Kapolda Sultra melalui Paminal dan Irwasda agar segera mengambil langkah pemeriksaan kepada penyidik Polres Butur terkait penanganan kasus-kasus yang seakan diperlambat proses penanganannya,” tegas Deplin.
Sementara itu, Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi mengatakan, aduan tersebut sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Penyidik baru memeriksa satu saksi dan akan memeriksa satu saksi lagi. Jika dua saksi sudah dimintai keterangannya maka kami akan melakukan upaya mediasi dengan memanggil pelapor dan terlapor,” pungkas AKBP Herman.
Sementara itu, oknum Anggota DPRD Butur, NS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya hanya membaca pesan awak media ini dan enggan untuk memberikan jawaban.
Laporan : Renaldy
Komentar