KPU Butur Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Politik176 Dilihat

BUTON UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara, melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Perpanjangan pendaftaran PPS itu berdasarkan pengumuman nomor: 150/PP.04.1-PU/7410/2022, Senin 2 Januari 2023.

Kordiv Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Butur, Esnawi mengatakan, perpanjangan itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.

Penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan. Dalam hal, sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan.

BACA JUGA :  PBB dan Partai Demokrat Usung Paslon Akronim "Berikrar" di Pilkada Konut, Ikbar : Besok Formulir B1KWK PDI Perjuangan dan Partai Golkar Kami Terima

“Ada 4 desa yang belum mencukupi kuota pendaftaran . Diantara, Desa Bubu Barat, Baluara, Koboruno dan Kotawo yang mendaftar lima orang kurang satu orang dari jumlah minimal 2 kali kebutuhan PPS sedangkan Desa Gunung Sari hanya empat pendaftar kurang 2 orang dari jumlah minimal 2 kali kebutuhan. Jadi, totalnya ada 5 desa yang belum memenuhi kuota pendaftaran,” katanya, Selasa (2/1/2023).

BACA JUGA :  Ikbar-Abuhaera Resmi Terima B1KWK Partai Golkar

“Kekurangan ini disebabkan beberapa pendaftar yang sudah mengambil akun, namun tidak menyelesaikan proses uploud dokumen administrasinya, sehingga dianggap tidak mendaftar di aplikasi siakba,” sambungnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Buton Utara, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan atau Desa pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 pukul 16.00 Wita.

Laporan: Safrudin Darma.

Komentar