KPU Butur Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Politik209 Dilihat

BUTON UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara, melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Perpanjangan pendaftaran PPS itu berdasarkan pengumuman nomor: 150/PP.04.1-PU/7410/2022, Senin 2 Januari 2023.

Kordiv Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Butur, Esnawi mengatakan, perpanjangan itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.

Penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan. Dalam hal, sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan.

BACA JUGA :  Ketua DPC PBB Konut Beberkan Sederet Hasil Kinerja Ruksamin Selama Menahkodai Konawe Utara

“Ada 4 desa yang belum mencukupi kuota pendaftaran . Diantara, Desa Bubu Barat, Baluara, Koboruno dan Kotawo yang mendaftar lima orang kurang satu orang dari jumlah minimal 2 kali kebutuhan PPS sedangkan Desa Gunung Sari hanya empat pendaftar kurang 2 orang dari jumlah minimal 2 kali kebutuhan. Jadi, totalnya ada 5 desa yang belum memenuhi kuota pendaftaran,” katanya, Selasa (2/1/2023).

BACA JUGA :  Ruksamin-Syafei Bawah Misi “Sultra Pusat Energi Dunia”

“Kekurangan ini disebabkan beberapa pendaftar yang sudah mengambil akun, namun tidak menyelesaikan proses uploud dokumen administrasinya, sehingga dianggap tidak mendaftar di aplikasi siakba,” sambungnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Buton Utara, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan atau Desa pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 pukul 16.00 Wita.

Laporan: Safrudin Darma.

Komentar