Kejari Konsel Klaim Berhasil Selamatkan Aset Tanah Milik Pemda dan Uang Negara

KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil menyelamatkan aset pemerintah daerah dalam perkara sengketa tanah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Herlina Rauf melalui Kepala Seksi (Kasi) Datun Maarifah mengatakan, selain berhasil menyelamatkan aset daerah yang digugat oknum masyarakat, juga berhasil melakukan penyelamatan kerugian uang negara dan kredit macet BPR Bahteramas.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

” lJadi untuk perkara untuk litigasi kami anggap selesai, karena oknum tersebut yang melakukan penggugatan mencabut gugatannya dalam proses persidangan, kami tidak tau persis alasannya seperti apa,” terang Maarifah.

Sementara untuk penyelamatan kerugian uang Negara kata Maarifah, sebesar Rp 45 juta dari kasus tindak pidana korupsi.

“Untuk pemulihan kredit macet BPR Bahteramas totalnya sebesar Rp 155 juta,” rinci Maarifah saat ditemui beberapa waktu lalu. Jumat, 23 Desember 2022.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Saat ini tambah Maarifah menjelaskan, bahwa bidang Datun Kejari Konsel telah melakukan tiga MoU, yakni Pemda Konsel, BPR Bahteramas dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini baru ada tiga MoU yang baru melakukan kerjasama,” sebutnya.

Laporan : Ely

Komentar