KPU Butur Buka Pendaftaraan Badan Ad Hoc

BURANGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) akan mulai merekrut anggota Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan kelurahan Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Butur, Propinsi Sultra.

“Rekrutmen PPK berlangsung 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023 yang dilaksanakan melalui tes CAT,” ungkapnya, Sabtu, 19 November 2022.

Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Butur, Esnawi, S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut di Kabupaten Butur mencapai 30 orang karena Butur hanya 6 kecamatan.

Sedangkan, untuk jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 270 orang untuk 90 desa atau kelurahan se Buton Utara.

Kemudian, untuk dipahami bersama bahwa di pemilu dan pilkada dalam perekrutan badan Ad Hoc itu sudah tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali atau dua periode.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Konawe Utara Dukung Ikbar-Abuhaera

Sebagaimana dalam aturan Pemilu 2019 yang lalu, untuk wacananya bahwa badan Ad Hoc itu akan dibatasi oleh umur sampai umur 55 tahun.

“Sekarang sudah ada regulasinya aturan atau syarat itu tidak digunakan. Hanya yang ada batasan itu adalah perekrutan KPPS nanti,” jelasnya.

Esnawi menambahkan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran.

Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

“Sekali lagi saya tegaskan bagi para pelamar harus mengecek namanya, siapa tau nama para calon pelamar badan Ad Hoc itu terdaftar disalah satu parpol,” tutur Esnawi.

Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Buton Utara, tutupnya.

Sementara syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

– WNI.

– Berusia minimum 17 tahun.

BACA JUGA :  Puluhan Ribu Masyarakat Antar Ruksamin-Syafei Mendaftar ke KPU Sultra

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ketentuan yang sama berlaku pula untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan belakangan.

Laporan: Safrudin Darma

Komentar