Polres Kolut Tetapkan 21 Tersangka dan Sita 19 Excavator di Lokasi Eks IUP PT Mining Maju

Hukum103 Dilihat

KOLAKA UTARA – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) melakukan penindakan dan penertiban aktivitas ilegal mining atau penambangan ilegal di lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Maju (PT MM)

Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 19 unit alat berat berupa excavator dari berbagai merek.

“19 unit excavator itu diduga digunakan dalam proses penambangan ilegal tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda, Selasa (8/11/2022).

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Lanjutnya, alat berat yang disita tersebut kemudian dievakuasi dari lokasi dibawa menuju Mako Polres Kolut sejak Senin hingga hari ini.

“Alat berat itu kami evakuasi dari lokasi dibawa ke Polres untuk disita,” ujar Husni.

Penyitaan alat berat tersebut dilakukan menyusul kasus dugaan penambangan ilegal di eks IUP PT Mining Maju sudah tahap penyidikan. Selain mengamankan barang bukti excavator, Polres Kolut juga menetapkan 21 orang tersangka.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Dalam penyidikan, Polres Kolut menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari satu direktur perusahaan tambang, pengawas lapangan, penanggung jawab lapangan, dan operator alat berat,” bebernya.

Berkas penyidikan hingga kini terus dilengkapi penyidik Polres Kolut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Laporan : Renaldy

Komentar