BUTON UTARA – Kepala Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Darmahasra enggan disalahkan atas penundaan musyawarah desa lantaran ketidakhadirannya.
Kata Darmahasra, jika merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa pelaku musyawarah desa terdiri dari pemerintah desa, BPD dan unsur masyarakat.
“Jadi perlu kita ketahui bahwa dalam musyawarah desa ditekankan adalah pemerintah desa dalam hal ini kepala desa itu sendiri. Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa pemerintah desa di sini adalah bukan hanya kepala desa, tetapi ada unsur pelaksana teknis yakni ada sekretaris desa yang telah ditunjuk sebagai delegasi untuk mewakili kepala desa, dalam hal ini karena pemerintahan desa bersifat kolektif, jadi tidak semua kegiatan harus dan wajib diikuti kepala desa,” katanya, Selasa (1/11/2022).
Kemudian, lanjutnya, mengacu pada Permendagri Nomor 16 tahun 2019 paragraf 2 pasal 14 bahwa penyelenggaraan musyawarah desa dipersiapkan oleh BPD selaku penyelenggara dan pemerintah desa mempunyai tugas koordinasi dengan para pihak dan menyiapkan dukungan anggaran dan menfasilitasi dalam penyelenggaraannya sesuai pasal 11.
“Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk membatalkan musyawarah desa hanya karena ketidakhadiran kepala desa dalam musyawarah desa. Untuk itu kami berharap agar semua penyelenggara pemerintahan perlu adanya pemahaman kita semua terkait regulasi yang menjadi dasar bagi kita dalam menjalankan roda pemerintahan khususnya di tingkat desa,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, ketidakhadirannya pada Musdes yang lalu bukanlah hal yang disengaja, melainkan karena ada kegiatan lain.
“Jika tidak bertepatan dengan kegiatan lain, demi kepentingan masyarakat banyak khususnya Desa Wantulasi, saya tetap akan hadiri. Tetapi pada saat itu, saya telah mendelegasikan kewenangan saya kepada sekretaris desa untuk mewakili saya dan segala keputusan yang disepakati tetap akan saya setujui demi kepentingan masyarakat Desa Wantulasi,” terangnya.
Walau demikian, pihak Pemerintah Desa Wantulasi dalam waktu dekat ini akan mengagendakan kembali Musdes yang membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. RKPDes merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Laporan : Safrudin Darma
Komentar