KENDARI – Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap pelaku diduga penambang ilegal pada 30 Oktober 2022 lalu.
Perusahaan yang diamankan diduga PT Putra Jaya Perkasa (PT PJP). Perusahaan tersebut disinyalir telah mengobok-obok kawasan hutan di wilayah Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tanpa memiliki perizinan lengkap.
Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah alat berat berupa lima unit eksavator merek Sany di pit Blok 90, tiga unit eksavator merek XCMG di pit Malibu, empat unit eksavator XCMG dan tiga unit dump truck di Jetty Malibu.
Salah satu aktivis lingkungan, Sardi menyebutkan, penangkapan ini adalah suatu pencapaian yang luar biasa, mengingat pertambangan ilegal di Sultra sudah bertahun-tahun tidak tersentuh oleh hukum alias leluasa menggarap kawasan hutan tanpa adanya dokumen yang lengkap.
“Olehnya itu, saya meminta dengan tegas agar kiranya Polda dan Bareskrim Polri segera menangkap Dirut PT PJP, sebab perushaan tersebut sudah lama melakukan aktivitas ilegal di Bumi Oheo,” kata Sardi, Senin (31/10/2022).
Lanjut Sardi, yang juga merupakan Ketua Konsorsium Pemerhati Pertambangan (Konsperman Sultra) menilai, penangkapan PT PJP adalah contoh baik yang menunjukan Polda Sultra maupun Bareskrim Polri sama sekali tidak pandang buluh dalam menindak oknum yang dengan sadar mengobrak abrik mekanisme yang telah di tetapkan oleh undang-ungan di negara ini.
“Saya rasa ini bukan kasus kriminal biasa, tetapi berdampak sangat buruk kepada keselamatan lingkungan dan warga sekitar,” ujarnya.
Laporan : Renaldy
Komentar