Gugatan 27 Bacakades di Muna Selesai Diproses, Hasilnya Segera Diumumkan

Daerah, Muna170 Dilihat

MUNA – Gugatan 27 bakal calon kepala desa (Bacakades) pasca penetapan calon di Pilkades serentak 2022 Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah selesai diproses.

Kini, tim penyelesaian sengketa tinggal melakukan tahap finalisasi untuk selanjutnya menyerahkan hasil putusan ke Dukungan Elemen Satuan Kinerja (DESK) Pilkades.

“Kalau bukan besok, lusa sudah bisa diumumkan hasilnya,” ungkap koordinator penyelesaian sengketa, Kaldav Akyda Sihidi, Senin (31/10/2022).

Kabag Hukum Setda Muna ini mengaku, jika dalam proses penyelesaian sengketa, pihaknya bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

“Prosesnya berjalan transparan. Kami juga bekerja secara independen tanpa ada KKN,” akunya.

Kata dia, adapun materi gugatan yang diperiksa itu ada tiga poin yakni, terkait surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hasil seleksi tambahan tertulis dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.

“Belum bisa dibocorkan hasilnya. Nanti tim DESK yang umumkan,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DESK Pilkades Muna, Rustam menerangkan, putusan penetapan calon oleh PPKD bisa saja berubah dengan adanya hasil gugatan yang memiliki bukti kuat.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

“Jika tidak terbukti, berarti putusan PPKD sudah sesuai,” sebutnya.

Kepala DPMD Muna ini juga menyebutkan, untuk hasil musyawarah sengketa akan diumumkan setelah mendapat kesimpulan dari tim penyelesaian sengketa.

“Kalau sudah ada hasilnya, tinggal kita umumkan secara terbuka dan salinannya diteruskan ke masing-masing PPKD,” pungkasnya.

Laporan : Erwino

Komentar