27 Gugatan Sengketa Bacakades Muna Segera Diproses

Daerah, Muna104 Dilihat

MUNA – Dukungan Elemen Satuan Kinerja (DESK) Pilkades Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima gugatan dari para bakal calon kepala desa (Bacakades) yang tak terima hasil penetapan pasca mengikuti seleksi tambahan tertulis.

Dari keseluruhan aduan yang diterima tim DESK Pilkades, totalnya berjumlah sebanyak 27 gugatan dari masing-masing bacakades yang tersebar di 16 desa.

Adapun materi gugatan yang dipersoalkan yakni, terkait hasil akumulasi nilai yang diperoleh dari ujian test tertulis dan seleksi administrasi, calon yang ditetapkan panitia pemilihan kepala desa (PPKD), adanya Bacakades yang dicoret sebagai peserta seleksi tertulis, tak adanya surat bebas temuan dari inspektorat dan surat pembatalan bebas temuan.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

“Gugatannya sudah diterima dan diperiksa. Tinggal diproses,” aku Ketua DESK Pilkades Muna, Rustam, Senin (24/10/2022).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna ini menyebutkan, untuk pembahasan sengketa akan mulai dilaksanakan besok pada Selasa 24 Oktober melalui sidang musyawarah. Prosesnya akan memakan waktu paling lama sepuluh hari.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir saat Penetapan Hasil Pemilihan 2024, Tanggal Pelantikan Masih Tentatif

“Kalau gugatannya disertai bukti dan saksi yang kuat, artinya pelanggarannya jelas, itu bisa merubah putusan penetapan calon. Kalau tidak terbukti, berarti putusan PPKD sudah sesuai,” terangnya.

Dalam proses sidang nantinya, akan menghadirkan penggugat, saksi-saksi dan PPKD. Ada ruang tersendiri yang telah disiapkan di kantor DPMD untuk menjalani prosesnya.

“Semua sudah siap, besok dimulai,” pungkasnya.

Laporan : Erwino

Komentar