WANGGUDU – Aktivitas penambangan biji nikel PT Tataran Media Sarana di wilayah Desa Culambacu dan Wawoheo Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kian lancar dan masif, bahkan perusahaan tersebut sudah beruang kali melakukan pengapalan.
Ironisnya, dibalik proses penambangan biji nikel itu, masyarakat tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pihak perusahaan. Kondisi tersebut ibarat masyarakat dua desa di Kecamatan Wiwirano itu “Menangis” ditengah ladang nikel.
Melihat sikap acuh dan terkesan tidak menganggap keberadaan masyarakat di Kecamatan Wiwirano, Ketua Umum Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Dermawan angkat bicara atas keberadaan PT Tataran Media Sarana.
Agus Dermawan sangat menyayangkan apa yang dilakukan PT Tataran Media Sarana terhadap masyarakat Kecamatan Wiwirano khususnya di dua desa tersebut.
Padahal, PT TMS perlu memahami bagaimana kearifan lokal warga disekitar pertambangan membutuhkan infomasi dan kepastian jika keberadaan perusahaan tersebut di wilayah itu akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya peningkatan ekonomi.
Namun alih-alih akan angin segar, masyarakat malah sebaliknya tidak bisa berbuat apa-apa ketika melihat hasil keringat mereka berupa sejumlah tanaman perkebunan seperti kopi hancur sesaat saja karena ulah pertambangan.
“Kita sangat sayangkan bagaimana masyarakat Wiwirano dipertontonkan sebuah aktivitas penambangan di wilayah mereka tanpa dilakukan sosialisasi sebelumnya,” kata Agus Dermawan, Rabu (18/6/2025).
Agus mewanti-wanti, jika dalam perjalanan waktu proses penambangan biji nikel yang dilakukan PT TMS kedepannya terjadi konflik maka yang akan menjadi korban semua adakah masyarakat.
“Padahal masyarakat Wiwirano tidak tau apa-apa, dan merasa terusik. Ketika mereka mengajukan protes, ujungnya past dikriminalisasi atau diperhadapkan dengan hukum. Dan kejadian seperti itu sudah banyak kita temukan dan lihat,” ujarnya.
Melihat kondisi demikian, Agus Dermawan meminta Pemkab dan DPRD Kabupaten Konawe Utara untuk dapat hadir menjadi penengah antara masyarakat dan PT TMS.
“Pemkab dan DPRD Konut wajib hadir sebagai penengah. Karena yang akan menjadi korban pasti warga Konawe Utara. Jika diperlukan, dua lembaga ini, eksekutif dan legislatif mengambil sikap menghentikan sementara aktivitas PT TMS. Kita sangat berharap dengan hadirnya pertambangan dapat memberikan kenyamanan terhadap masyarakat, bukan malah sebaliknya,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi perwakilan manajemen PT Tataran Media Sarana terkait persoalan tersebut.
Laporan : Mumun
Komentar