Parah!, Proyek Pembangunan di Desa Mowundo Konawe Utara Tanpa Papan Informasi

Daerah, Konawe Utara424 Dilihat

WANGGUDU – Parah, entah siapa yang harus dipersalahkan apakah pihak kontraktor, pengawas atau dinas terkait pada proyek pembangunan deker di Desa Mowundo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 Ada yang ganjil dengan proyek pembangunan tersebut. Pasalnya, pihak kontraktor terkesan sengaja tidak memasang papan informasi atau papan proyek sebagaimana yang diwajibkan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, disebutkan bahwa proyek yang menggunakan dana APBN atau APBD wajib memiliki papan informasi proyek.

BACA JUGA :  Baru Satu Perusahaan Tambang Tunaikan Kewajiban Bayar Perlintasan Jalan Kabupaten, Forkam HL Sultra : Daerah Rugi DPMPTSP dan Dishub Konut Malah Diam, Mundur atau Dicopot

Kondisi itu menjadi sorotan Ketua Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi DPW Sultra (LSM LACAK), Suhardin. Kata dia, dalam setiap pembangunan yang menggunakan uang negara maka wajib dipasangkan papan proyek.

“Bagaimana kita mau ketahui ini proyek pembangunan apa, sumber dananya dari mana, yang kerjakan siapa dan besaran dana proyeknya berapa kalau tidak memiliki papan informasi proyek,” kata Suhardin, Senin (16/6/2025).

BACA JUGA :  Aktivitas Kapal Pessel di Laut Matarape Konawe Utara Diduga Berdampak Rusaknya Biota Laut

Suhardin melihat, tidak adanya papan informasi menimbulkan tanda tanya kepada publik bahwa pembangunannya diduga terjadi permainan.

“Ini kan menimbulkan pertanyaan, ada apa?. Kami akan telusuri proyek ini. Kita mau tau siapa yang kerjakan,” ujarnya.

Laporan : Mumun

Komentar