WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), baru saja usai melaksanakan lomba desa antar kabupaten yang diikuti oleh 13 kecamatan, di mana lomba tersebut dimulai pada Selasa (10/6/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Dedeng Desriadi mengatakan, lomba desa yang dilaksanakan merupakan rangkaian dari Permendagri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
“Suka tidak suka, mau tidak mau wajib kita laksanakan sebagai bentuk pengukuran kinerja pemerintah desa/kelurahan dalam membangun pada kurun waktu 2 tahun,” kata Dedeng Desriadi, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan Permendagri tersebut, lanjut Dedeng Desriadi, desa atau kelurahan wajib melakukan penilaian dirinya melalui penginputan Epdeskel dan Prodeskel.
“Hasil penginputan kita akan ketahui desa yang mengalami perkembangan melalui 3 indikator, yakni desa/kelurahan kurang berkembang, berkembang dan cepat berkembang,” ujarnya.
Menurut Dedeng, pelaksanaan evaluasi perkembangan desa atau kelurahan dilaksanakan dalam tiga tahapan. Diantaranya, penilaian administrasi, klarifikasi lapangan dan penetapan hasil klarifikasi lapangan.
“Pada tahap akhir ini akan ditetapkan skoring nilai dari hasil penilaian untuk menentukan juara lomba desa/kelurahan, sekaligus menjadi wakil Kabupaten Konawe Utara pada lomba desa/kelurahan tingkat Provinsi Sultra, dan bersaing dengan 17 kabupaten/kota di Sultra,” bebernya.
Untuk diketahui, tim penilai lomba desa/kelurahan berdasarkan Permendagri adalah, DPMD, Inspektorat, BPBD, Satpol PP, PKK, Kesbangpol, Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Konawe Utara.
Laporan : Mumun
Komentar