WANGGUDU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), benar-benar dibuat “Menggantung” atas belum keluarnya SK kepengurusan baru dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Akibat hal tersebut, DPC PBB Konawe Utara tak kunjung melakukan proses penjatuhan sanksi kepada salah satu kadernya yang terindikasi melakukan perlawanan pada perhelatan Pilkada Konut 2024 lalu.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris DPC PBB Konawe Utara, Ikbal. Kata dia, lambatnya proses pengganti antar waktu (PAW) terhadap salah satu kader di kursi DPRD disebabkan belum adanya SK kepengurusan dari Kemenkum HAM RI pasca Muktamar yang digelar beberapa waktu lalu.
Jika proses PAW terus dipaksakan, lanjut Ikbal, ditakutkan terjadi kesalahan administrasi karena kepengurusan partai yang ada saat ini telah memasuki purna tugas.
“Kita menunggu SK Kemenkum HAM dulu baru bisa bersikap. Jangan sampai kita bersikap baru pelanggaran,” kata Ikbal, Rabu (26/3/2025).
Jika saja SK Kemenkum HAM telah keluar, tambah Ikbal, DPC PBB Konawe Utara sesungguhnya telah melayangkan surat peringatan kepada kader yang dimaksud ke DPP PBB.
“Sudah terkonfirmasi dengan DPP, terkait peringatan tiga pemberhentian tinggal menunggu SK saja dari DPP. Intinya tinggal menunggu SK Kemenkum HAM, kalau sudah ada itu langsung diproses sampai ke mahkamah partai,” terangnya.
Redaksi
Komentar