WANGGUDU – Hingga kini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia belum kunjung mengeluarkan SK kepengurusan baru hasil Muktamar Partai Bulan Bintang (PBB) beberapa waktu lalu.
Imbasnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Konawe Utara mengalami kendala dalam proses melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada salah satu kadernya yang diduga membelot pada Pilkada Konut tahun 2024 lalu.
Sekretaris DPC PBB Konut, Ikbal mengatakan, jika SK Kemenkum HAM telah keluar maka DPP PBB akan segera melakukan proses hingga ke Mahkamah partai.
“Surat peringatan sudah. DPP PBB belum bisa keluarkan surat, karena SK Kemenkum HAM belum keluar. Sebenarnya ini tinggal menunggu SK Kemenkum HAM. Kalau sudah ada itu langsung diproses, termasuk ke Mahkamah partai,” kata Ikbal, Rabu malam (26/3/2025).
Pasalnya, lanjut Ikbal, pemberhentian kader merupakan kewenangan sepenuhnya di DPP PBB. Namun, untuk sikap DPC Konawe Utara sendiri telah mengambil keputusan mem PAW dengan bukti-bukti yang dikantongi.
“Sudah terkonfirmasi dengan DPP terkait peringatan 3 pemberhentian tinggal menunggu SK saja dari DPP,” terangnya.
Redaksi
Komentar