Perjuangkan Hak Kepemilikan Lahan Warga Transmigrasi, Wakil Ketua I DPRD Konawe Utara Sambangi Kementerian Transmigrasi RI

Advetorial30 Dilihat

JAKARTA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), I Made Tarubuana bersama anggota Bad Malik dan Halim Alkaf bertandang ke Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta, Jumat kemarin (21/3/2025).

Kunjungan tiga anggota legislatif Konawe Utara di Kementerian Transmigrasi adalah untuk bertemu dengan Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi guna mempertanyakan status kepemilikan lahan warga transmigrasi di Bumi Oheo.

Kunjungan Wakil Ketua I DPRD Konut, I Made Tarubuana bersama dua anggota lainnya diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PPK Trans, Rajumber Prihatin didampingi oleh Direktur Perencanaan Transmigrasi, La Ode Muhajirin.

Wakil Ketua I, I Made Tarubuana mengatakan, jika kedatangannya adalah melakukan konsultasi terkait status kepemilikan lahan warga transmigrasi di Kabupaten Konawe Utara.

BACA JUGA :  Ikbar, Sang "Anak Kecil" Nahkodai Konawe Utara Diusia 36 Tahun

“Kami mempertanyakan status kepemilikan lahan warga transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan.  Padahal warga transmigrasi telah menerima sertifikat sejak tahun 1998,” kata I Made Tarubuana, Senin (24/3/2025).

Hal tersebut perlu dikonsultasikan, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, mengingat warga transmigrasi telah menunaikan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Di lokasi transmigrasi telah berdiri bangunan pemerintah, seperti sekolah, puskesmas. Akan tetapi wilayah atau lahan tersebut masih dianggap sebagai kawasan hutan,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, masih kata I Made Tarubuana, Pihak Kementrian Transmigrasi RI menyampaikan jika masih terdapat sisa beban sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 2.154 bidang tanah di Konawe Utara.

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Konawe Utara Reses di Kecamatan Landawe, Ini Sejumlah Usulan Warga

“Trans Amorome sebanyak 52 bidang, Tadoloiyo 214, Puuhialu 255 dan Padalere (KTM Hialu) 717 bidang. Hasil konsultasi diharapkan kepada pihak Dinas Transmigrasi Kabupaten Konawe Utara berkoordinasi dengan pihak BPKH Sultra dalam melengkapi dokumen yang diperlukan guna penyelesaian sisa beban SHM. Seperti peta SHP, serta harus jelasnya subjek dan objek. Sehingga memudahkan dalam mendeteksi bidang-bidang mana saja yang akan diselesaikan,” tutup Ketua DPC PDI Perjuangan Konawe Utara itu.

Redaksi

Komentar