Baru 50 Desa di Konut Penuhi Syarat Pencairan Dana Desa APBN 2025, Prosesnya Kini Dimeja KPPN Sultra

Daerah, Konawe Utara45 Dilihat

WANGGUDU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menyerahkan dokumen pencairan dana desa APBN tahun 2025 untuk 50 desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Kendari.

Kepala DPMD Konawe Utara, Dedeng Desriadi mengatakan, dari 159 desa baru 50 desa yang direkomendasikan instansi ke KPPN dalam proses pencairan DD APBN tahan satu.

“Baru 50 desa kita ajukan, sedang diproses pencairan DD APBN tahun ini,” kata Dedeng Desriadi, Senin (25/3/2025).

BACA JUGA :  DLH Konawe Utara Belum Terima Dokumen Izin Lingkungan PT TMS

Menurut Dedeng, proses pencairan DD APBN Tahun 2025 ini mengalami perubahan seperti tahun-tahun kemarin. Kali ini, prosesnya harus diinfut melalui sistem keuangan desa dan sistem informasi keuangan daerah.

“Kita hanya mengumpul berkas dan diinfut di DPMD selanjutnya di infut ke keuangan, nanti keuangan yang ajukan di KPPN,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua Komisi III DPRD Konut Apresiasi Bakti Sosial Mahasiswa Farmasi UHO di Desa Taipa

Masih kata Dedeng, sebelumnya ada 97 desa yang telah mengajukan. Namun, setelah dilakukan verifikasi yang memenuhi syarat baru 50 desa.

Dedeng menambahkan, lambatnya proses pencairan dana desa dikarenakan yang melakukan pembayaran adalah KPPN Sultra.

“Kenapa lama cairnya katanya di KPPN karena kurang stafnya sementara semua desa di Sultra yang mereka proses. Makanya lambat karena prosesnya bukan tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya.

Redaksi

Komentar