Honor Aparat Desa di Konut Bakal Cair Sebelum Lebaran, Ini Syarat Wajib Dipenuhi Kepala Desa

Daerah, Konawe Utara39 Dilihat

WANGGUDU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal mulai memproses anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD setempat.

Namun, sebelum proses pencairan ADD APBD Konawe Utara itu, sebanyak 159 kepala desa wajib memenuhi tiga bersyaratan. Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMD, Dedeng Desriadi saat dikonfirmasi Senin malam (24/3/2025).

Kata dia, lambatnya proses pembayaran ADD dikarenakan APBD Konawe Utara mengalami refocusing dampak dari efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  DLH Konawe Utara Belum Terima Dokumen Izin Lingkungan PT TMS

Akibat efisiensi tersebut, lanjut Dedeng, Alokasi Dana Desa yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp103 M untuk membiayai honor aparat desa 159 mengalami pemotongan.

“Awalnya kami anggarkan Rp103 M, karena efisiensi dia mengalami pemotongan sehingga sisa Rp.63 M,” katanya.

Dana Rp63 M tersebut, setelah dilakukan perhitungan ternyata tiak dapat mencukupi untuk pembayaran honor aparat dan imam desa. Sehingga lanjut, Deden, dirinya melakukan koordinasi kepada Bupati Ikbar dan BKAD.

“Setelah kita koordinasi ke Pak Bupati akhirnya ditambahkan menjadi Rp.93 M. Rp.93 M cukup untuk honor aparat dan imam desa tahun 2025 ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  PLN Unit Asera Bantah Segel Listrik Kantor DPRD Konawe Utara

Namun, untuk realisasi pencairan ADD, 159 desa di Konawe Utara wajib memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Negeri (Permendagri). Diantaranya, APBDes, lembar verifikasi camat.

“Karena camat harus tau apa yang akan dilakukan oleh kepala desa. Kalau rekomendasi DPMD itu tergantung rekomendasi camat. Kalau lengkap berkasnya, mereka masukan besok. Inza Allah, lusa bisa cair,” terang Mantan Sekretaris Dinas PUPR Konawe Utara itu.

Redaksi

Komentar