Pemkab Konawe Utara Tetapkan Zakat Fitrah, Ini Besarannya

Daerah, Konawe Utara174 Dilihat

WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan besaran zakat fitrah dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Ikbar, Senin (10/3/2025) bertempat di aula kantor Bupati setempat.

Adapun besaran zakat fitrah kali ini adalah untuk Beras super/beras kepala sebesar Rp 49.000 /Jiwa atau 3.5 liter.Beras ciliwung sebesar Rp 45.500/Jiwa atau 3.5 liter. Beras dolog sebesar Rp 38.500/Jiwa atau 3.5 liter. Sementara untuk jagung, sagu, ubi yaitu sebesar Rp 35.000/Jiwa atau 3.5 liter.

BACA JUGA :  Pesisir Pantai di Desa Pu'ununu Bombana Tercemar, Aktivitas Tambang PT TBS Diduga Penyebabnya

Bupati Ikbar berharap, pelaksanaan dalam penerimaan dan penyaluran zakat fitrah tahun ini berjalan dengan lancar agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara yang membutuhkan.

“Kita berharap semua berjalan dan lancar. Semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat kita yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

BACA JUGA :  Diduga "Selingkuh" di Pilkada, Kader PBB Ini Menanti Sanksi PAW di DPRD Konawe Utara

Dalam penentuan zakat fitrah ini, lanjut Ikbar, diminta kepada seluruh terkait dapat melihat kondisi masyarakat yang ada.

“Harga beras yang ada di tiap kecamatan itu pasti tidak akan sama dengan di tengah-tengah masyarakat kita. Masukan-masukan dari seluruh elemen sangat kita harapkan,” ujar Mantan Ketua DPRD Konut itu.

Redaksi

Komentar