Perseteruan PT Antam di Blok Mandiodo, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menangkan PT KMS 27

Nasional36 Dilihat

JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS 27) dalam perkara hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) serta PT Antam Tbk.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 128/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023.

Dalam putusan kasasi ini, Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut, mengabulkan permohonan kasasi dari PT Karya Murni Sejati 27, membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 yang mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas ±146,77 hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Minta Mendagri Evaluasi PJ Bupati Buton Selatan

Mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut keputusan tersebut dan menghukum PT Antam Tbk dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar biaya perkara di semua tingkat pengadilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp500.000.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT Karya Murni Sejati 27 dalam menjalankan aktivitas operasionalnya di wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keputusan tersebut juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam penerbitan dan pencabutan izin usaha oleh instansi terkait.

Kuasa Hukum PT KMS 27, Teguh Triesna Dewa, menyambut baik putusan tersebut. Putusan yang dikeluarkan menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan adil.

“Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor ini. Kami juga akan memastikan bahwa implementasi putusan ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam reles yang diterima media ini, Kamis (27/2/2027).

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Minta Mendagri Evaluasi PJ Bupati Buton Selatan

Dengan adanya putusan ini, PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS 27) menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini.

“Perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, PT Karya Murni Sejati 27 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dengan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Perusahaan terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta berkontribusi pada pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Redaksi

Komentar