WANGGUDU – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai kesal dengan sikap PT Tataran Media Sarana (PT TMS), sebuah perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan di Blok Langgikima.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara, Agustian mengatakan, jika saat ini segala kepengurusan izin lingkungan telah diambil alih oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Walau demikian, lanjut Agustian, setiap perusahaan nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara tetap menyerahkan dokumen perizinannya ke instansi tersebut guna dalam sinkronisasi data.
“Memang kami (DLH red) sudah tidak memiliki kewenangan. Tapi sebelumnya keluar izin dari pusat, kami diminta untuk memberikan penilaian apakah layak atau tidak,” kata Agustian, Senin (24/2/2025).
Sebelum izin lingkungan atau AMDAL dikeluarkan, masih kata Agustian, pihak perusahaan terlebih dahulu menuntaskan teknis pengelolaan limbah cair dan limbah B3.
“Kita masih dilibatkan dalam hal penilaian dokumen dan pengawasan. Kami sudah meminta dokumen izin lingkungannya untuk sinkronisasi. Sebagian sudah ada, seperti PT Tiran. Kalau PT TMS belum ada. Kami sudah minta dokumen tapi belum ada diberikan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mencari tau perwakilan manajemen PT TMS untuk dikonfirmasi hal tersebut.
Redaksi
Komentar