WANGGUDU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Amril Sabara mendesak pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk segera menghentikan penambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).
Desakan kepada dua instansi di Sulawesi Tenggara itu adalah buntut adanya kecelakaan kerja salah satu karyawan PT Putra Oloe selaku kontraktor barjing PT KDI, pada Minggu (9/2/2025) hingga meninggal dunia.
Menurut Amril Sabara, dua instansi yang ia sebutkan diminta jangan hanya berdiam diri di kantor menerima laporan dari pihak perusahaan saja.
Amril melihat, kecelakaan yang terjadi merupakan sebuah bukti ketidakmampuan pihak perusahaan dalam menerapkan K3 kepada karyawannya.
“Kita desak Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Sultra segera mengambil sikap tegas menghentikan aktivitas penambangan PT KDI,” katanya, Selasa (11/2/2025).
Jika melihat video kecelakaan yang beredar, lanjut Amril Sabara, ketidak penerapan K3 merupakan hal yang sangat fatal dalam sebuah perusahaan.
“Persoalan perusahaan memberikan santunan kepada keluarga almarhum itu tidak bisa menggugurkan sanksi tegas dari pemerintah kepada perusahaan. Ini bicara nyawa manusia, maka akan sangat kita sayangkan jika instansi terkait tutup mata,” ujarnya.
Selain itu, Amril Sabara juga mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra atau Polres Konut untuk melakukan proses hukum atas kecelakaan kerja yang berujung hilangnya nyawa manusia.
“Akan sangat kami sayangkan jika nyawa manusia yang hilang tanpa adanya proses hukum dari kepolisian. Kecelakaan yang terjadi besar dugaan kami ada prosedur K3 yang terkesan diabaikan di lapangan. Berarti ada pelanggaran, maka di sini kepolisian harus masuk melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Redaksi
Komentar