WANGGUDU – Pengurus LSM DPD Lacak Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suhardin meminta PT AMI selaku pemenang tender untuk mengangkut ore nikel hasil sitaan Kejaksaan Tinggi untuk fokus pada barang bukti sitaan.
Permintaan ia layangkan kepada PT AMI menyusul adanya informasi jika perusahaan tersebut dalam waktu dekat ini akan melakukan pemuatan ore nikel sitaan kejaksaan.
Menurut dia, ore nikel di Blok Mandiodo atau di IUP PT Antam Konawe Utara sangat banyak yang sedang menunggu untuk di kapalkan.
“Kita sudah cek lokasi, ore nikel sitaan kejaksaan itu diberikan tanda pagar yang dikawal duri,” kata Suhardin, Kamis (23/1/2025).
Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Suhardin, dirinya akan mengawal secara full baket proses pengangkutan yang dilakukan oleh PT AMI.
“Total ore nikel sitaan hasil lelang itu kalau tidak salah 126 ribu metrik ton. Ini yang akan kita dorong agar segera dibersihkan di dalam lokasi IUP PT Antam,” ucapnya.
Bagi Suhardin, masyarakat Konawe Utara perlu melakukan pengawasan. Pasalnya, bisa saja aktivitas pengapalan barang sitaan negara itu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Kita tidak menuduh tapi antisipasi perlu kita lakukan. Bisa saja ada yang memanfaatkan situasi di lapangan. Kan kita tidak tau. Makanya perlu kita awasi. Ini bagian dari kepedulian masyarakat membantu negara dalam mengawasi,” tutupnya.