Parah!, Dugaan Jual Beli Sempadan Pantai di Desa Wonua Mekongga Konsel Mencuat

KENDARI – Lembaga Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk segera menindaklanjuti laporan atas dugaan jual beli tanah negara atau disebut dengan sepadan pantai di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Ketua LMPT Sultra, Nurlan menyampaikan, jika dugaan jual beli tanah negara telah di laporkan ke Kejati Sultra, pada Tanggal 06 Januari 2025.

Menurut dia, LPMT Sultra melaporkan owner PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang diduga selaku pembeli tanah negara.

BACA JUGA :  Trend Harga TBS Relatif Rendah, DPRD Tuding Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut Tak Peka Melihat Derita Petani Sawit

“Kami juga melaporkan oknum masyarakat Torobulu Inisial KR yang diduga selaku penjual tanah yang mengklaim bahwa sepadan pantai sebagai tanah negara adalanya miliknya,” katanya dalam reles yang diterima media ini, Selasa (21/1/2025).

Tidak hanya KR, lanjut Nurlan, LPMT juga turut melaporkan oknum Kepala Desa Torobulu yang diduga membuatkan surat penguasaan sebidang tanah dan surat lainnya.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

“Kami minta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa oknum–oknum yang kami duga terlibat atas jual beli yang kami sinyalir tidak prosedural,” ujarnya.

“Kami berharap agar Kejati Sultra benar–benar menindaklanjuti, memproses laporan aduan kami serta memeriksa oknum–oknum yang terlibat,” sambungnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak yang diduga terkait atas laporan tersebut.

Laporan : Mumun

Komentar