KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal memanggil manajemen PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi mengatakan, selain PT TBS, dewan akan mengundang pihak-pihak terkait dalam rangka melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 22 Januari 2025.
“Baiknya hari Rabu ini pak koordinator kami Komisi III sudah mengusulkan untuk RDP. Kita memanggil instansi-instansi terkait atau siapa-siapa yang terkait didalam ini,” jelasnya pada saat hearing bersama massa aksi, Senin (20/1/2025).
Selain itu Anggota komisi III DPR Sultra, Suwandi Andi saat menemui massa aksi memastikan pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.
“Dewan pastikan bakal memanggil pihak PT tambang bumi sulawesi yang beraktivitas di Kabaena selatan,” kata Suwandi Andi kepada massa aksi Korum Sultra di kantor DPR Sultra
“Ada kerugian negara ratusan miliar di sektor perpajakan dari aktivitas pertambangan yang harus di ungkap,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut Anggota Komisi III lainnya Abdul Khalik juga menyinggung persoalan AMDAL PT TBS dikatakannya pihaknya, akan menelusuri soal AMDAL PT TBS sebab, menurutnya ini tanggung jawab moral bagi yang menyusun AMDAL tersebut.
Lebih lanjut Abdul Khalik menyampaikan bahwa inisiator dari penyusun AMDAL adalah pengusaha sehingga akan menimbulkan pertanyaan soal independensi penyusun AMDAL perusahaan pertambangan.
“Pasti tidak bisa independen sehingga dia berharap DPR-RI bisa merubah kembali UUD soal penyusunan AMDAL diberikan saja ke negara jangan swasta karena jika swasta yang kelola dipastikan tidak ada independen,” pungkas anggota Komisi III DPR Sultra ini.
Jendral Lapangan, Malik Bottom mengatakan, kedatangan massa aksi di gedung DPRD Sultra ialah untuk meminta penegasan atas dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT TBS.
“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal pertambangan di Kabaena Selatan,” katanya.
Lanjut, kata dia, PT. TBS ini diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan.
“Kami menduga kuat PT. TBS tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga diduga melakukan tindakan ilegal,” ungkapnya.
Kemudian, massa aksi menyambangi Kantor Inspektorat Tambang Sultra untuk memasukkan laporan resmi perihal dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.
Selain itu, Inspektur Tambang Sultra, Kamrulah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu sebelumnya dikutip dari salah satu media, Humas PT TBS, Nindra menegaskan bahwa sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.
“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.
Komentar