Diduga “Selingkuh” di Pilkada, Kader PBB Ini Menanti Sanksi PAW di DPRD Konawe Utara

Daerah, Konawe Utara198 Dilihat

WANGGUDU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), perlahan mulai membuka tabir siapa sosok kader yang sedang menanti sanksi tegas dari partai.

Pasalnya, DPC PBB Konawe Utara sendiri saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran satu dua kadernya yang terindikasi bermain dua kaki alias mendukung pasangan lain di Pilkada Tahun 2024 kemarin.

BACA JUGA :  Trend Harga TBS Relatif Rendah, DPRD Tuding Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut Tak Peka Melihat Derita Petani Sawit

Sekretaris DPC PBB Konawe Utara, Ikbal yang dikonfirmasi siapa kader yang akan diberikan sanksi pemecatan hingga di PAW dari kursi DPRD dirinya masih enggan menyebutkan.

“Sabar, sekitar bulan Februari 2025 sudah ada SK pemecatan sebagai kader. Prosesnya sudah ada di meja Mahkamah DPP PBB,” kata Ikbal, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  Menunggu Ketegasan Pimpinan Partai Bulan Bintang Menjatuhkan Sanksi PAW Terhadap Kader "Mbalelo" di Pilkada Konut

Informasi yang dihimpun media ini, kader partai yang saat ini terjerat dugaan pelanggaran AD/ART berasal dari daerah pemilihan (Dapil) satu, yang mencakup Kecamatan Andowia, Asera dan Oheo.

“Biarlah dia berproses di partai dulu. Nanti kami akan umumkan siapa setelah ada keputusan pemecatan dari mahkamah partai,” ucapnya.

 

Laporan : Mumun

Komentar