Tidak Laksanakan Tugas Sesuai SK Mutasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bakal Jatuhkan Sanksi Berat

Daerah, Konawe Utara218 Dilihat

WANGGUDU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menjatuhkan sanksi berat kepada guru yang tidak melaksanakan tugas berdasarkan SK mutasi beberapa waktu lalu.

Bahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tidak akan memberikan toleransi kepada oknum guru yang lalai melaksanakan tugas sebagai pendidik. Pemberian sanksi tegas tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas, Asmadin.

“Kita tidak akan mentolerir jika ada oknum guru yang lalai melaksanakan tugas. Kalau dia guru PPPK sanksi terberat kita putus kontrak,” kata Asmadin, Kamis (16/1/2025).

BACA JUGA :  Oknum Kader Partai Terindikasi 'Selingkuh' di Pilkada Konawe Utara, Sekretaris DPC PBB : Jika Terbukti Sanksinya PAW

Menurut Asmadin, pemberian sanksi tegas kepada abdi negara dianggap perlu dilakukan. Pasalnya, Pemkab Konawe Utara selain membayarkan gaji pada ASN, guru PPPK juga mendapatkan TPP.

“Artinya Pemkab Konut sudah sangat memperhatikan kesejahteraan teman-teman, nah jika dalam perjalanan masih terdapat guru yang lalai melaksanakan tanggung jawabnya, maka kami mohon maaf sanksi harus diberikan. Sanksi terberat bisa saja kita lakukan pemutusan kontrak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Makanya, untuk memastikan kinerja guru di lapangan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Utara akan terus melakukan monitoring secara langsung ke sekolah-sekolah.

“Kita akan lakukan monitoring langsung ke sekolah-sekolah. Kita tidak akan duduk di kantor hanya menerima laporan dari kepala sekolah. Kita akan cek secara langsung, apa benar si A atau si B masuk atau tidak. Dan kunjungan tidak akan disampaikan kepada sekolah. Kita akan inspeksi mendadak,” terangnya.

Redaksi

Komentar