KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

Daerah, Konawe Utara258 Dilihat

WANGGUDU – Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XIX Laiwoi Utara, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), agar fokus menjaga seluruh kawasan hutan di daerah itu dari kemungkinan adanya aktivitas penambangan ilegal di Tahun 2025 mendatang.

Desakan kepada KPHP XIX Laiwoi Utara dianggap sangat wajar. Pasalnya, kata Ashari, Kabupaten Konawe Utara merupakan daerah yang memiliki cadangan nikel terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sehingga potensi akan adanya mafia-mafia yang melakukan penambangan nikel walau itu didalam kawasan hutan tanpa IPPKH atau ilegal sangat terbuka lebar dapat terjadi di Tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Artinya di sini KPHP Laiwoi Utara fokus melakukan penjagaan dan penindakan kepada oknum-oknum nakal. Jangan sampai hanya menunggu laporan baru turun di lokasi. Kalau ibarat seperti itu keburu oknum mafia tambang ilegal meninggalkan lokasi baru mereka tiba,” kata Ashari, Jumat (13/12/2024).

Di mata Ashari, desakan yang ia lontarkan kepada instansi KPHP XIX Laiwoi Utara bukan sikap tendensius. Akan tetapi, hal itu dilakukan semata-mata karena dirinya tidak ingin lagi melihat kawasan hutan di Konawe Utara digunduli oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA :  Trend Harga TBS Relatif Rendah, DPRD Tuding Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut Tak Peka Melihat Derita Petani Sawit

“Tujuannya adalah menjaga kekayaan alam Konawe Utara tidak diambil tanpa memberikan kontribusi pendapatan kepada negara dan daerah. Saya kira semua pasti sepakat jika aktivitas ilegal jangan lagi ada di Bumi Oheo. Selain tugas penegak hukum dan instansi terkait, kita juga masyarakat memiliki kewajiban menjaga kekayaan alam kita,” ujarnya.

Redaksi

Komentar