Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

Daerah, Konawe Utara420 Dilihat

KONAWE UTARA – Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Marthen Minggu sangat menyayangkan adanya isu pinjaman daerah sebesar Rp200 Miliar dihembuskan dimasa politik, dengan mengesampingkan kebenaran atau fakta-fakta yang sesungguhnya.

Marthen Minggu melihat, seyogyanya pada momentum Pilkada di Konawe Utara, kandidat atau tim sukses menyajikan informasi kepada masyarakat yang benar. Bukan malah sebaliknya, hanya karena ambisi sehingga menyampaikan hal yang kebenaran sangat diragukan.

Marthen Minggu menuturkan, jika sesungguhnya dirinya enggan mengomentari hal tersebut. Namun, karena isu yang dihembuskan di masa dirinya menjabat Kepala BKAD Konut, maka dia pun angkat bicara guna meluruskan hal tersebut.

“Di sini saya sampaikan jika Tahun 2021 itu APBD kita Rp1,6 Triliun bukan Rp2 Triliun lebih seperti yang sedang beredar,” kata Marthen Minggu saat ditemui dikediamannya, Minggu malam (1/9/2024).

Belum lagi, lanjut dia, proses pengajuan pinjaman tersebut tidak serta merta dilakukan ibarat ‘Sin Salabin’, namun semua itu melalui tahapan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara.

BACA JUGA :  Trend Harga TBS Relatif Rendah, DPRD Tuding Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut Tak Peka Melihat Derita Petani Sawit

Belum lagi, apa yang dilakukan saat itu, kata Marthen Minggu adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada Pasal 155 ayat 1,2,dan 3 bahwa pinjaman daerah bisa bersumber dari pemerintah pusat maupun pihak swasta atau lembaga keuangan maupun lembaga non keuangan.

“Pemgajuan pinjaman itu ada syarat yang harus dipenuhi, seperti harus WTP 3 tahun berturut-turut, APBD tidak sementara devisit dan harus disetujui oleh DPRD,” ujarnya.

“Tanggal 30 Agustus 2021, TAPD dan 15 Anggota DPRD rapat dan mereka menyetujui dengan kesimpulan pinjaman sebesar Rp300 M bukan Rp200 M,” sambung Mantan Kepala Inspektorat Konut ini.

Menurut Marthen Minggu, hal yang perlu disampaikan agar masyarakat tau bahwa pinjaman daerah sebesar Rp200 M ke Bank Sultra itu tidak masuk ke kas uangnya.

“Jadi, kita (Pemda Konut red) saat itu mengajukan desain dan rancangan pembangunan dengan fokus Ibukota Wanggudu. Jadi kegiatannya itu sudah dilampirkan ke Bank Sultra, bukan uang itu masuk di atur oleh Pemda, ohh tidak, bukan seperti itu,” bebernya.

“Jadi uang Rp200 M itu kita buat kegiatan dan itu dikoreksi langsung oleh Bank Sultra. Pada saat dia (Bank Sultra red) setujui itu contohnya pagar kantor Bupati itu ada semua. Jadi kita bawah semua ke Bank Sultra kemudian dibahas satu per satu, setelah sepakat di ACC itu Rp200 M yang lolos,” sambungnya.
“Uangnya juga tidak langsung masuk ke Kas. Di lelanglah itu barang, maka kami sepakat dengan Bank pada saat mau termen tidak boleh cair kalau pihak Bank Sultra tidak turun lihat itu pekerjaan. Itu dana tidak disentuh oleh Pemda,” tambahnya.
“Ini supaya publik tau. Saya saja Kepala BKAD tidak pernah lihat itu uang apalagi Bupati. Ini perlu saya jelaskan, karena isu yang beredar terlalu tendensius. Tahun ini itu barang lunas, terus masalahnya apa,” tutup Mantan Kepala Bappeda Konut itu.
Laporan : Mumun

Komentar