KENDARI – Kuasa Hukum Bupati Konawe Utara, Ruksamin resmi melaporkan koordinator lapangan Rumpun Muda Nusantara ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial IR atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Bupati Ruksamin, Dedi Ferianto resmi melaporkan IR ke Polda Sultra pada Selasa (13/8/2024).
“Pada hari ini Selasa, 13 Agustus 2024, sebagai Kuasa Hukum Bapak H Ruksamin Bupati Konawe Utara secara resmi telah melaporkan Organisasi Rumpun Muda Nusantara Korlap atas nama Irjal Ridwan di Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pencemaran Nama Baik Bapak Ruksamin Bupati Konawe Utara,” katanya.
“Apa yg dituduhkan terlapor kepada Bapak H. Ruksamin mengenai dugaan Korupsi di Lingkup Pemda Konawe Utara dalam aksinya di Kantor KPK RI dan Kejaksaan Agung RI adalah fitnah dan tidak berdasar,” ujarnya
“Aksi tersebut hanya betendensi untuk mencoreng dan mencemarkan kredibilitas nama baik Bapak Ruksamin yang saat ini maju sebagai Calon Gubernur Sultra,” sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolda Sultra atau penyidik yang menangani untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Sultra atau penyidik yang menangani untuk memanggil dan memeriksa terlapor,” tutupnya.
Redaksi
Komentar