Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir saat Penetapan Hasil Pemilihan 2024, Tanggal Pelantikan Masih Tentatif

Muna1369 Dilihat

MUNA – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan serentak 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025. Hal ini berdasarkan keputusan setelah pihak KPU dan Kemendagri menggelar berbagai simulasi dan konsultasi.

Selanjutnya pada Tanggal 27 November sampai 16 Desember Tahun 2024, tahapan pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Setelah penetapan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan waktu lima hari bagi penggugat untuk memperbaiki dokumen, sehingga akan diketahui daerah mana saja yang gugatannya diterima oleh MK.

“Keputusan ini berlaku di seluruh daerah Indonesia. Apabila tidak ada gugatan perselisihan hasil di MK, maka pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari pasca penetapan pasangan calon terpilih,” tutur Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi saat ditemui media ini, Rabu (7/8).

Pria yang karib disapa Abu ini menerangkan, jika terkait tanggal pelantikan, hal itu masih tentatif. Jadwal dan tahapan yang termaktub dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pemilihan, memang belum dijelaskan mengenai bulan maupun tanggal pelantikannya.

Sedangkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2020 lalu, bakal berakhir sampai saat penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan 2024.

“Jadi tanggal pelantikannya belum dapat dipastikan dan masih bisa mengalami perubahan,” imbuhnya.

Mantan staf teknis Divisi penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa Bawaslu Sultra itu juga bilang, penerbitan surat keputusan paslon terpilih nantinya, pihak KPU akan bersurat ke DPRD untuk selanjutnya digelar paripurna.

“Setelah itu hasilnya diusulkan ke pihak Mendagri untuk perbitan SK,” timpalnya.

Laporan: Erwino

Komentar