Satu Nyawa Melayang di IUP PT Konutara Sejati, Korban Tertimbun Tanah Longsor

Peristiwa534 Dilihat

KONAWE UTARA – Kecelakaan kerja di sektor pertambangan biji nikel kembali terjadi dan menelan korban jiwa di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kali ini, kecelakaan kerja itu terjadi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Konutara Sejati. Diketahui korban bernama Marwin, karyawan PT Maha Bhakti Abadi (MBA) yang merupakan kontraktor mining PT KS.

Insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Marwin terjadi pada Rabu (30/7/2024), sekitar pukul 16.00 Wita. Korban bekerja sebagai Grade Control PT MBA.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Konutara Sejati yang coba dikonfirmasi soal insiden melayangnya satu nyawa melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat balasan, begitupun saat awak media ini menghubungi lewat sambungan telpon aktif namun tidak diangkat.

Terkait peristiwa tersebut, Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3, Niar mengatakan terkait peristiwa tersebut belum ada laporan.

“Belum,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 1 Agustus 2024.

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa, jika perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Konutara Sejati belum bisa memberikan komentar terkait peristiwa tersebut.

“Siap. Belum bisa saya kasi keterangan, sementara masa cuti kerja,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Redaksi

Komentar