KOLAKA – Sungguh malang yang dialami Abdullah, sopir dump truk (DT) milik PT AMM yang menjadi korban kecelakaan di jalan hauling PT PMS, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa hari yang lalu tidak dapat mengklaim resiko kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya, Musriati menuturkan, data korban kecelakaan kerja hingga saat ini belum diberikan oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Kata Musriati, jika berdasarkan data base di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka, nama Abdullah dipastikan belum ada.
“Sampai saat ini data lengkapnya korban belum kami diberikan, sampai saat ini sama KTT nya, selalu dibilang saya lapor atasan,” kata Musriati.
Musriati melanjutkan, jika perusahaan PT PMS, Perusda Kolaka maupun PT AMM telah terdaftar semuanya atas nama perusahaan. Namun, ironisnya nama Abdullah selaku korban kecelakaan kerja tidak ada.
“Tetapi kalau berdasarkan keterangan KTT atas nama Abdullah korbannya itu belum ada datanya, berdasarkan sistem kami dan sudah kita cek. Untuk PT AMM itu hanya ada 3 orang yang didaftarkan dan tidak ada nama Abdullah,” ungkapnya.
Makanya, korban Abdullah untuk mengklaim haknya dalam resiko akibat kecelakaan kerja wajib terlebih dahulu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini korban kan menurut sistem kami belum terdaftar, terus kalau mau klaim akibat kecelakaan kerja itu tidak bisa karena tidak terdaftar, tetapi kalau mau daftar BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa, hanya untuk klaimnya tidak bisa, karena lebih duluan kecelakaan kerjanya,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkait atas insiden kecelakaan tersebut.
Redaksi