DPRD Terima KUA PPAS 2025 Dari Pemkab Konut

Advetorial186 Dilihat

KONAWE UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima secara resmi dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025.

Dokumen KUA PPAS Tahun 2025 itu diserahkan langsung oleh Ketua Tim Anggaran Pemkab Konawe Utara, Safruddin selaku Sekda dan diterima oleh Ketua DPRD, Ikbar bertempat dia aula paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (15/7/2024)..

Sekda Konawe Utara, Safruddin, saat membacakan sambutan Bupati Konawe Utara, Ruksamin menyampaikan, bahwa kebijakan umum APBD Tahun 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang sebelumnya telah diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah pusat serta RKPD provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).

“Kebijakan umum APBD Tahun 2025 juga merupakan penjabaran tahun keempat RPJMD kabupaten Konut 2021/2026,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Konut Tanggung Biaya Pendidikan Aparat Desa Dalam Program Rekognisi Pembelajaran Lampau

Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 Konawe Utara memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap program yang akan dilaksanakan untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Rancangan KUA-PPAS juga disusun dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sehingga substansi KUA-PPAS 2025 adalah gambaran umum kebijakan pemerintah daerah yang nantinya akan dijabarkan dalam Raperda APBD tahun anggaran 2025.

Adapun kebijakan yang dimaksud meliputi kebijakan umum pendapatan daerah, kebijakan umum belanja daerah dan kebijakan umum pembiayaan daerah.

Salah satunya kebijakan pendapatan daerah pada tahun 2025 diantaranya, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), pengelolaan laba atas penyertaan modal sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, optimalisasi lain-lain PAD yang sah yang bersumber dari jasa giro, penerimaan bunga deposito, tuntutan ganti rugi daerah dan pendapatan dari badan layanan umum daerah (BLUD) dan peningkatan pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah melalui akurasi data potensi pajak dan sumber daya alam (SDA) mineral kehutanan perikanan, dan perkebunan sawit sebagai dasar perhitungan dan pembagian dana bagi hasil (DBH) pajak dan SDA serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

BACA JUGA :  Melihat Eksistensi PT Indonusa Arta Mulya, Tunaikan CSR Pendidikan Bagi Mahasiswa Desa Morombo Pantai

“Kami berharap agar, pada pembahasan KUA-PPAS antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan lancar dan konstruktif sehingga akan menjadi arah dan ketentuan umum dalam penyerapan anggaran tahun 2025,” tutup Mantan Kepala DPMD Konut itu.

Redaksi

Komentar