Pilkada Konut 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Politik251 Dilihat

KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menutup penyerahan dokumen calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 di daerah tersebut.

Kepastian tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar diungkapkan oleh Komisioner KPU Konut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Naim.

Kata Naim, berdasarkan PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA :  Ketua DPC PBB Konut Beberkan Sederet Hasil Kinerja Ruksamin Selama Menahkodai Konawe Utara

Serta dalam lampiran PKPU 2 Tahun 2024 terdapat tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang di mulai tanggal 5 – 19 agustus tahun 2024.

“Dalam prosesnya kami (KUP Konut red) telah mengumumkan penyerahan dokumen dokumen bakal calon perseorangan dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2024 hingga dibukanya jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan dari tanggal 8 sampai 12 Mei tahun 2024 pukul 23.59 Wita,” kata Naim, Senin (13/5/2024).

BACA JUGA :  Ketua DPC PBB Konut Beberkan Sederet Hasil Kinerja Ruksamin Selama Menahkodai Konawe Utara

Lanjut Naim, hingga KPU Kabupaten Konawe Utara melakukan pleno penutupan penyerahan dokumen bakal calon perseorangan tidak ada satupun baik LO maupun tim dari bakal calon yang menyerahkan dukungan.

“Setelah di terbitkannya Berita Acara Nomor : 163/PL.O2.2-BA/7409/2/2024. Sehingga dapat dipastikan Pilkada Konawe Utara tidak di ikuti pasangan calon perseorangan,” ujarnya.

Laporan : Mumun

Komentar