Dugaan Sertifikat Terbit Diatas Pencadangan Transmigrasi Mencuat, DPRD Konut Didesak Bentuk Pansus

Daerah, Konawe Utara517 Dilihat

KONAWE UTARA – Ratuan massa yang tergabung dalam aksi demonstrasi Forum Masyarakat Sambandete – Hialu menyambangi kantor DPRD Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/4/2024).

Sebelum menggelar aksi demonstrasi di gedung parlemen, massa terlebih dahulu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Utara.

Kedatangan ratusan massa aksi di gedung DPRD Konawe Utara adalah untuk mendesak ATR atau BPN Konawe Utara agar menerbitkan SK pembatalan atas sertifikat tanah yang dikeluarkan diarea kampung tua Hialu Desa Sambandete.

Massa aksi meminta DPRD Kabupaten Konawe Utara agar membentuk Pansus penyelidikan atas kejanggalan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah secara kolektif di wilayah Desa Sambandete karena diduga SHM diterbitkan tanpa sepengetahuan kepala Desa Sambandete.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

Selain itu, para demonstran juga meminta agar Kepala BPN Konawe Utara bertanggung jawab terkait penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang diduga diatas kawasan hutan lindung.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe Utara, Herman Sewani didampingi Sekretaris Dewan, Suharto K Panto dan Kabag Hukum dan Persidangan, Harianto yang menerima aksi massa dan kemudian langsung digelar rapat dengar pendapat di aula dewan setempat.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi I, Herman Sawani mengatakan, jika dirinya sepakat dengan tuntutan massa aksi terkait pembentukan Pansus DPRD Konut untuk menyelidiki persoalan tersebut.

“Saya minta pihak Sekretariat khususnya bagian Hukum Persidangan segera mangajukan usulan pembentukan Pansus pada badan musyawarah (Bamus),” kata Herman.

“Terkait pembentukan Pansus tentunya kita harus mengikuti aturan yang berlaku dan melalui proses dan waktu, tidak serta merta duduk bersama kemudian selesai,” lanjut politisi asal PBB itu.

Sumber : Humas DPRD Konut

Laporan : Mumun

Komentar