Site icon KonasaraNews.com

Polres Konut Amankan 124,08 Gram Narkoba dan 10 Tersangka, Terdapat Kelompok Asal Medan

Ketgam : Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo saat menggelar pres reles pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, Senin (24/4/2024). Foto : Ist

KONAWE UTARA – Dari bulan Januari hingga April 2024, Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan 10 tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Ramlan dalam pres release mengatakan, Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap kasus tindak pidana tersebut sebanyak 9 Laporan Polisi dengan 10 tersangka.

“Total barang bukti narkotika sebanyak 124,08 gram jenis sabu,” ungkap AKBP Priyo Utomo, Senin (22/5/2024).

Lanjutnya, dari 10 tersangka yang diamankan terdapat kelompok Medan yang berinisial RN (37) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 78,54 gram.

“Tersangka RN diamankan di Kelurahan Andowia pada bulan April ini. Tersangka lain ada yang berasal dari Konut dan luar Konawe Utara,” ujarnya.

AKBP Priyo Utomo menguraikan, jika pada bulan Januari 2024 tersangka dengan inisial RD diamankan dengan barang bukti 0,67 gram dengan TKP di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima, IS 19,52 gram di Desa Puulemo Kecamatan Lembo.

Bulan Februari 2024, lima tersangka masing-masing berinisial AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo.

Sedangkan untuk bulan Maret, Satresnarkoba Polres Konut mengamankan tersangka SI di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo dengan barang bukti seberat 0,40 gram dan RT sebanyak 0,80 diamankan di mes 02 NPM Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan.

“10 tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah,” imbuhnya.

Maraknya kasus peredaran narkotika di Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo menghimbau masyarakat untuk waspada dan lebih tanggap bila menemukan warga baru yang gerak geriknya mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat memberikan informasi atau melaporkan melalui Bhabinkamtibmas melalui polsek setempat maupun melalui WhatsApp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,” tutupnya.

Laporan : Mumun

Exit mobile version